Rapat Pembahasan Panjar Biaya Perkara Berbasis Elektronik (E-SKUM)


Jakarta-09 Mei 2017, Bertempat di ruang Rapat Besar lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara bersama-sama dengan Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI dan Tim dari Pengadilan TUN Jakarta melaksanakan rapat pembahasan mengenai Panjar Biaya Perkara berbasis Elektronik (E-SKUM yang dihadiri oleh Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.( Dir. Binganismin Diltun), Emie Yuliati, SE., ME. (Kasubbag Data, BUA), Didik Hari Wasito S.H., M.H. (Panitera PTUN Jakarta), Enrico Simanjuntak, SH., MH. (Hakim Yustisial), Juwan J. Alfauz (Kasub Pelaksanaan Anggaran IA), Ambar Sri Susilowati, SH., MH. (Kasubdit Binmin Diltun), Yuda Aji Wibawa, SH., MH.(Kasi Statdok), Djoko Purnomo, SH., MH.(Kasi Tata Kelola), Sudiyono, SH. (Kasi Bimbingan dan Monitoring), Murti Handayani (Staf Perkara PTUN Jakarta), Bagus Nurhadi (PTUN Jakarta), Muhammad Indra (Staf Perencanaan), Fiqhi Hanief, A (Staf BUA), Nita Setyaningrum, S.T, M.Si. (Staf Kasi Statdok) dan Hilda Riandini, A.Md (Staf Kasi Bimbingan dan Monitoring).

Rapat dimulai dengan pemaparan oleh Bapak Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.(Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN ). Direktur memaparkan kondisi yang terjadi saat ini dalam pelaksanaan Panjar Biaya Perkara di peradilan TUN serta kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam penentuan panjar biaya perkara dilingkungan peradilan Tata Usaha Negara. Direktur juga menyampaikan kondisi yang diharapkan yaitu adanya keseragaman dalam penghitungan komponen panjar biaya perkara serta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan besaran panjar biaya perkara. Kemudian dilanjutkan dengan simulasi aplikasi E-SKUM (elktronik- Surat Kuasa Untuk Membayar) yang dipresentasikan oleh  Juwan J. Alfauz. (Kasub Pelaksanaan Anggaran IA). Peserta yang hadir dalam forum diskusi tampak antusias membahas dan merumuskan point-point untuk bisa menyusun parameter dari panjar biaya perkara. Dalam kesempatan tersebut, bapak Didik Hari Warsito S.H., M.H. (Panitera PTUN Jakarta) ikut memberikan masukan terkait panjar biaya perkara yakni; tentang ketentuan biaya panjar, rumusan penghitungan biaya perkara serta standarisasi dalam ketentuan biaya ATK.

Dengan diadakan rapat Pembahasan Panjar Biaya Perkara Berbasis Elektronik (E-Skum) ini diharapkan kelak terciptalah keseragaman dalam penghitungan komponen panjar biaya perkara serta adanya transparansi dan akuntabilitas terhadap para pencari keadilan. Direncanakan dalam waktu dekat penghitungan panjar biaya perkara di lingkungan peradilan TUN  sudah berbasis elektronik (E-SKUM) agar layanan bagi para pencari keadilan lebih prima .(hr)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca