Tindak Lanjut Pengesahan Hibah Langsung
Menindaklanjuti Catatan Hasil Reviu Laporan Keuangan Mahkamah Agung TW III dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, disampaikan :
- Hibah Langsung dari Dalam Negeri dalam bentuk Uang, pengajuan SP2HL/SP4HL untuk realisasi sampai dengan 31 Desember 2017 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2017;
- Hibah Langsung dari Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam bentuk Barang/Jasa, pengajuan SP3HL-BJS/MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi sampai 31 Desember 2017 harus sudah diterima KPPN mitra paling lambat 8 Januari 2017.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Pengelolaan Hibah Langsung TW III Tahun Anggaran 2017, terlampir progress/kemajuan pengesahan hibah di Pengadilan Bapak/Ibu, berkenaan dengan hal tersebut dimohon segera menyelesaikan :
- Hibah langsung dalam bentuk uang : Register – Rekening Hibah – Revisi DIPA – Pengesahan;
- Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa : Register – Pengesahan;
- Melaporkan melalui Aplikasi Komdanas dan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi;
- Mencatat ke dalam Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi SAIBA.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan, Lampiran, dan Daftar Satker Penerima Hibah melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/509_bua_1_ot_01_1_12_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)