Berita & Informasi

BIMBINGAN TEKNIS HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER TA 2019

Foto Bimtek Hakim Militer TA 2019

Denpasar - Jumat, 26 April 2019. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer  kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Hakim Militer Tahun Anggaran 2019. Acara dibuka oleh Dirjen Badilmiltun Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. Maksud dan tujuan dari bimtek yang dilaksanakan ini adalah untuk memberi pengetahuan dan wawasan kepada para hakim militer tentang perkembangan ilmu hukum dan bagaimana hakim memutus suatu perkara dengan putusan yang berkualitas. Tema yang diangkat dalam bimtek yaitu “Melalui Bimtek Hakim Militer kita tingkatkan kualitas putusan menuju Peradilan Militer yang modern”

Dengan banyaknya permasalahan-permasalahan  hukum yang   sebagian besar ditemukan dalam pemeriksaan perkara kasasi/ peninjauan kembali,  untuk itu, guna meningkatkan profesionalitas hakim, dalam bimtek ini akan diberikan materi tentang “Permasalahan Hukum dalam Putusan Kasasi” dengan narasumber  Yang Mulia Ketua Kamar Militer Mayjen TNI (Purn) Dr.Drs. H.Burhan Dahlan, S.H., M.H.

Demikian pula untuk menambah pengetahuan dan wawasan hakim militer guna menjaga kemandirian hakim,  dalam bimtek ini akan diberikan pula materi “Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara dalam rangka mewujudkan Independensi Yudisial” dengan narasumber Dr. Siti Nurjanah, S.H.,  M.H.

Untuk itu agar hakim dalam menyelesaikan perkara dapat bekerja secara jujur, bersih, dan adil dalam bimtek ini akan diangkat materi “Membangun Kepercayaan dengan sikap kejujuran dan keadilan (perspektif keimanan dalam refleksi taqwa)”. yang akan diberikan oleh Kolonel Sus Dr. Kemalsyah, M.Ag.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dimulai dari tanggal 24 April 2019 hingga 26 April 2019 di Hotel Kuta Bex Denpasar. Acara Penutupan Bimtek Hakim Militer ditutup oleh Dirjen Badilmiltun dan beliau berpesan agar sekembalinya dari kegiatan bimtek ini  para peserta mempunyai wawasan baru dan mengetahui terkait “permasalahan hukum dalam putusan kasasi” yang dapat disosialisaikan kepada para hakim di tempat bertugas.

Dengan materi “Kedudukan hakim sebagai pejabat negara dalam rangka mewujudkan independensi yudisial” para hakim militer dapat mengimplementasikannya KEPPH dalam perbuatan dan prilakunya sehari-hari dalam menjaga kemandirian dan indepedensinya sebagai hakim, sehingga tidak ada lagi hakim yang melakukan perbuatan tercela ataupun perbuatan yang melanggar hukum karena hakim merupakan wakil Tuhan di dunia, sehingga segala perbuatannya yang telah dilakukannya, kelak akan dimintakan pertanggungjawabannya  dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Selain  itu beliau berpesan kepada  para perserta bimtek, setelah menerima materi “membangun kepercayaan dengan sikap kejujuran dan keadilan (perspektif keimanan dalam refleksi taqwa)” diharapkan para hakim militer dalam menyelesaikan perkara dapat bekerja secara jujur, bersih, dan adil. “Putusan adalah mahkota seorang hakim” maka kehormatan hakim akan tercermin dalam putusan yang dibuatnya. (AA)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca