Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Pada Ditjen Badilmiltun MA RI Tahun 2019

Bandung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara telah menyerahkan Sertifikat Akreditasi dan Surveillance Penjaminan Mutu di lingkungan peradilan Militer dan peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung pada hari rabu, 6 November 2019 di Bandung. Sertifikat diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Hatta Ali S.H, M.H disaksikan oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial,TUAKA Agama MA RI, TUAKA  Pembinaan MA RI, TUAKA MIL , TUAKA TUN, Sekretaris MA RI , Dirjen Badilmiltun MA RI, Kepala Dilmilti, Kepala Dilmil, Ketua Pengadilan Tinggi TUN, dan Ketua Pengadilan TUN dari Pengadilan yang mendapatkan Sertifikat Akreditasi.

Dalam sambutannya, Ketua MA RI menyampaikan bahwa Inovasi yang telah dilaksanakan oleh aparatur peradilan merupakan kunci untuk membangkitkan semangat dalam memberikan pelayanan yang prima. “Jika bukan karna upaya-upaya seperti Akreditasi, mungkin lembaga peradilan akan lebih terpuruk di mata public dibandingkan sebelum era reformasi. Layanan yang diberikan oleh lembaga peradilan mungkin tidak memuaskan semua orang, namun setidaknya aparatur peradilan telah menunjukan bahwa perubahan juga telah terjadi dilingkungan Mahkamah Agung RI dan pengadilan-pengadilan yang ada di bawahnya yang telah berkonstribusi secara signifikan dalam perubahan.” Ucapnya.

Adapun berikut, daftar nama satker penerima Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2019 :

1. Dilmil III-17 Manado dengan nilai akreditasi :  A (Excellent)

2. Dilmil III-18 Ambon dengan nilai akreditasi: A (Excellent)

3. Dilmil III-15 Kupang dengan nilai akreditasi  : A (Excellent)

4. Dilmil III-14 Denpasar dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

5. Dilmil III-19 Jayapura dengan nilai akreditasi : B (Good)

6. Dilmil I-07 Balikpapan dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

7. Dilmil I-01 Banda Aceh dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

8. PTUN Palembang dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

9. PTUN Pekanbaru dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

10. PTUN Ambon dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

11. PTUN Jayapura dengan nilai akreditasi : B (Good)

12. PT.TUN Makassar dengan nilai akreditasi : B (Good)

13. PTUN Kendari dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

14. PTUN Samarinda dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

15. PT.TUN Medan dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

16. PTUN Medan dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

17.  PTUN Pontianak dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

18. PTUN Pangkal Pinang dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

19. PTUN Gorontalo dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

20. PT.TUN Surabaya dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

21. PTUN Kupang dengan nilai akreditasi : A (Excellent)


Daftar nama satker penerima Surveilance Akreditasi Penjaminan Mutu di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2019 :

1. Dilmil II-08 Jakarta dengan nilai akreditasi :  A (Excellent)

2. Dilmil I-05 Pontianak dengan nilai akreditasi: A (Excellent)

3. Dilmil III-12 Surabaya dengan nilai akreditasi  : A (Excellent)

4. Dilmil II-10 Semarang dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

5. Dilmil II-09 Bandung dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

6. PTUN Jakarta dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

7. PTUN Palangkaraya dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

8. PTUN Bandar Lampung dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

9. PTUN Yogyakarta  dengan nilai akreditasi : A (Excellent)

10. PTUN Bandung dengan nilai akreditasi : A (Excellent)


(hr).

Luar Biasa! Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara diberikan kesempatan Menjajakan Kaki di Gedung Sate Bandung 


Bandung-ditjenmiltun.net. Sebuah kehormatan bagi Rombongan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara diberikan kesempatan Menjajakan Kaki di Gedung Sate Bandung guna melakukan Studi Banding Pemanfaatan Teknologi Informatika di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan studi banding ini merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tahun 2019 yang dihelat di Bandung. Kegiatan studi banding ke Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan disela-sela penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si (mewakili Gubernur Provinsi Jawa Barat yang berhalangan hadir) menerima dan menyambut baik kedatangan Rombongan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Tanpa membuang banyak waktu Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si memberikan kesempatan kepada jajarannya untuk menunjukkan Inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah diterapkan di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Rombongan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dimulai dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Barat Setiaji, S.T., M.Si memaparkan Strategi dan Kebijakan Integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Jawa Barat. Dipilihnya destinasi Studi Banding ke Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikarenakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meraih Juara dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk kategori Provinsi dengan nilai indeks 3,22 (Predikat Baik) untuk Provinsi Jawa Barat dan 2,27 (Predikat Cukup) untuk Tingkat Kota/Kabupaten. 


Sebagaimana diketahui Jawa Barat merupakan Provinsi yang cakupan wilayahnya cukup luas (sekitar 3,7 juta ha) dengan total penduduk lebih dari 48 juta jiwa yang tersebar di 9 Kota, 18 Kabupaten, 627 Kecamatan, 645 Kelurahan dan 5312 desa. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Instansi Pemerintah (e-GovermentPemerintah Provinsi Jawa Barat didukung oleh Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Peraturan Gubernur No. 86 tahun 2018 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Lahirnya Peraturan Gubernur tersebut sekaligus membentuk kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna dengan maksud untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi Teknologi Informasi dan Komunukasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan dengan tujuan, yaitu : 

  1. Mewujudkan pengelolaan SPBE berbasis Rencana Induk SPBE
  2. Mewujudkan keselarasan antara pengelolaan SPBE di Dinas Kominfo dan Perangkat Daerah 
  3. Mewujudkan sinkronisasi dan integrasi pengelolaan SPBE


Setelah paparan mengenai Strategi dan Kebijakan Integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Jawa Barat, Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si memberikan kesempatan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk menunjukkan Profil Aplikasi SIMPATIK (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik) kemudian dilanjutkan dengan Paparan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah itu Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada Rombongan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk melakukan diskusi. Seusai diskusi hangat, Tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersilahkan dan menemani Rombongan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menikmati pesona dan keindahan museum yang terletak di dalam Gedung Sate Bandung seraya mempelajari sejarah Pemerintah di Masa Kolonial. Tak terasa hari sudah petang, untuk menghilangkan rasa penat segenap Rombongan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara berkeliling Kota Bandung dengan menaiki Bandros (Bandung Tour on The Bus) sembari menikmati indahnya pemandangan dan hiruk pikuk Kota Lautan Api. 

Materi Studi Banding dapat diunduh melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/materi_studi_banding.zip

(@x_cisadane)

Duduk Bersama, Seluruh Peserta Rapat Koordinasi Bahas Jalan Keluar seluruh Permasalahan-permasalahan di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 


Bandung-ditjenmiltun.net. Masih dalam suasana yang menggelora, selepas Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tahun 2019 secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., seluruh Peserta Rapat Koordinasi yang terdiri dari 3 (tiga) Pilar Pimpinan Pengadilan yakni Ketua/Kepala Pengadilan, Panitera Pengadilan, dan Sekretaris Pengadilan segera bergegas duduk bersama melakukan dialog untuk mencari solusi dari problematika yang terjadi di Lingkungan Peradilan Militer maupun di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dari masing-masing kelas yang dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Kelas Lingkungan Peradilan Militer, Kelas Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Kelas Kesekretariatan seluruhnya kompak untuk berikhtiar membahas dan mengkaji seluruh problematika demi menemukan secercah solusi strategis selama 2 (dua) hari. 

Masing-masing kelas membuka Daftar Inventarisir Permasalahan, dan diskusi mulai memanas. Dari hasil diskusi terhadap topik-topik permasalahan yang hangat menjadi perbincangan dapat disimpulkan sebagai berikut : 

  1. Sosialisasi tentang Pemberlakuan Perpang TNI Nomor 40 tahun 2018 Perubahan Kedua atas Perpang TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. Pelaksanaan promosi dan mutasi bagi Personel Militer di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya menyesuaikan Perpang TNI tersebut.
  2. SOP Kesekretariatan dan Kepaniteraan yang ada di jajaran Pengadilan Militer belum ada keseragaman. 
  3. Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi di jajaran Pengadilan Militer akan melibatkan Pengadilan Militer Tinggi dan bahan dukung (evidence) Akreditasi yang akan datang tidak lagi menggunakan hardcopy, tetapi dalam bentuk softcopy.
  4. Para Kepala Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer agar memonitor pengisian data perkara melalui google drive (OPERA), pada t.a. 2020 pelaksanaan pelaporan perkara tidak lagi menggunakan hardcopy
  5. Masih terbatasnya anggaran Kegiatan Bimtek SIPP dan Sidang Keliling. 
  6. Para Kepala Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Militer memerintahkan personilnya dalam kepatuhan pengisian data perkara, baik SIPP maupun OPERA, serta melaksanakan monitoring SIPP pada Aplikasi MIS. 
  7. Perlu adanya Bimbingan Teknis bagi Para Hakim dan Panitera per-wilayah Tingkat Banding dengan materi yang sama untuk meningkatkan kemampuan Teknis dalam proses menyelesaikan Perkara Pidana khususnya tentang Perkara Asusila, Penyimpangan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Insurbordinasi dan Narkotika.
  8. Perlu evaluasi dan revisi tentang pelaksanaan Sistem Aplikasi SIPPINTTER dan dibuatkan MOU antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Panglima TNI dikarenakan Aplikasi tersebut terkait dengan Institusi/Satuan diluar Pengadilan Militer (Polisi Militer, Oditur Militer dan Masmil).
  9. Diselenggarakan sosialisasi pada Bimtek SIRATMIL agar pemberlakuan Aplikasi tersebut dapat dijalankan dengan maksimal di seluruh Pengadilan Militer. 
  10. Kriteria Keluarga Besar TNI (KBT) di depan Hukum (antara Rawatan Dinas dengan Korban dalam Tindak Pidana Asusila) perlu diuraikan dan diperinci dalam suatu Surat Edaran ataupun Petunjuk Teknis.
  11. Perlu adanya tambahan anggaran untuk menunjang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Evaluasi yang disesuaikan dengan jumlah personel 4 (empat) orang dan jumlah Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayahnya.
  12. Pengadilan Militer dalam menyelesaikan perkara dihadapkan dengan wilayah hukum mengharuskan bersidang di luar Pengadilan (sidang keliling), termasuk penyelesaian perkara sampai dengan upaya hukum luar biasa dan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pidana, namun dalam pelaksanaannya setiap Pengadilan tidak mendapatkan anggaran yang memadai.
  13. Penasehat Hukum yang berkualifikasi Sarjana Hukum tetapi tidak berdinas di Dinas Hukum melakukan pendampingan terhadap Terdakwa yang sudah Purnawirawan dan tidak mendapat ijin dari Papera sehingga hal ini memerlukan ketentuan yang mengatur tentang Penasihat Hukum yang dapat beracara di Lingkungan Peradilan Militer.
  14. Perlu pembahasan pada Pleno Kamar Militer mengenai Panitera berpangkat Mayor agar dapat melaksanakan sidang sebagai Panitera Pengganti (PP).
  15. Struktur Organisasi Peradilan Militer mempunyai kekhususan terutama dalam pola pembinaan Karir Prajurit, berbeda dengan Badan Peradilan yang lain, maka susunan Personel/Jabatan Militer disusun dengan menggunakan bentuk organisasi yang lazim berlaku dengan susunan kepangkatan TNI dan disarankan adanya jabatan bidang peningkatan kemampuan kemiliteran setingkat Kepala Bagian di bawah Sekretaris.
  16. Perlu pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi dan 3 (tiga) Pengadilan Militer. Menyangkut dengan sarana dan prasarana (sarpras) untuk sementara menunggu anggaran dan perlu adanya kordinasi dengan Oditurat Militer, sedangkan terkait dengan SDM dapat direkrut penambahan personel dari satuan samping seperti kumdan dan komuniti hukum yang terkait di wilayah terdekat.
  17. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lebih aktif untuk melakukan monitoring pelaksanaan e-Court untuk satker Pengadilan di wilayah hukumnya dengan melihat peta e-court yang terdapat dalam Aplikasi e-Court.
  18. Memperbanyak sosialisasi e-Court dan bekerjasama dengan pihak terkait seperti : Peradi dan Badan Hukum lainnya.
  19. Mengadakan Kegiatan Bimtek e-Court di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  20. Mengundang Narasumber dari TIM Pengembangan IT untuk membantu Sosialisasi e-Court di Satuan Kerja.
  21. Terkait dengan minimnya sarana dan prasarana untuk mengajukan usulan penambahan anggaran
  22. Melakukan monitoring SIPP secara berkala baik melalui Aplikasi SIPP MA, https://sipp-ma.mahkamahagung.go.id/login.
  23. Mengusulkan pengadaan server untuk menyimpan dan mengelola data Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Badilmiltun untuk dapat mengakomodir permintaan tersebut dengan tembusan Biro Perencanaan MARI.
  24. Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas.
  25. Melakukan pembinaan kepada Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya terutama terhadap nilai SAKIP yang menjadi domain Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  26. Perlu dibuat standar pelayanan pada PTSP
  27. Penambahan pojok e-Court (e-Court Corner) pada ruang PTSP
  28. Penambahan sarana dan prasarana pada ruang PTSP dengan mengusulkan anggaran kepada Biro Perencanaan MARI.
  29. Tim Penilai ASN dalam melaksanakan penilaian tidak hanya syarat minimal terpenuhi akan tetapi juga mencantumkan aspek kemampuan serta kompetensi akademik, kemampuan untuk bekerja sama, integritas, serta keinginan untuk membangun satker.
  30. Memperbanyak pelatihan kemampuan SDM terutama yang terkait langsung dengan pelayanan
  31. Meningkatkan pengawasan disiplin kerja terutama kehadiran para ASN Pengadilan.
  32. Perlu pengaturan yang jelas terkait dengan Pola Karir PP baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding.
  33. Perlu pelatihan untuk Assessor di Tingkat Banding.
  34. Pelaksanaan surveilliance akan dilaksanakan bersama antara Direktorat dengan Pengadilan Tingkat Banding.
  35. Apabila belum dilakukan pelatihan Assessor, untuk pelaksanaan Surveilliance tetap melibatkan Hakim Tinggi yang sudah pernah mengikuti pelatihan Assessor.
  36. Segera dilakukan revisi matrik akreditasi.
  37. Laporan yang dikirimkan ke Direktorat sifatnya hanya tembusan, sehingga sebagai voorjpost Mahamah Agung, PTTUN akan melakukan verifikasi kebenaran data laporan sesuai dengan tugasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Kelas Peradilan Militer, Kelas Peradilan Tata Usaha Negara dan Kelas Kesekretariatan melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/hasil_rakor_bandung.zip

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca