Pedoman dan Batasan Gratifikasi dari KPK 

Jakarta-Humas : Rabu 12 April 2017. Berdasarkan Surat Dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B. 1341/ 01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Peningkatan Pengendalian Gratifikasi dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Pelaporan Gratifikasi, menghimbau kepada para Pejabat dan Pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan dan Pedoman Batasan Gratifikasi melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/Pedoman_dan_Batasan_Gratifikasi.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca