Inilah 6 (enam) Point Kinerja Utama Unggulan Ditjen Badilmiltun


Jakarta - ditjenmiltun.net. Kamis, 07 Juni 2018, bertempat di Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Jl Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat pukul 15.00 WIB dilaksanakan kegiatan Rapat di luar Jam Kerja dalam rangka pembahasan Reviu Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Widiyanti, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan pemaparan serta pembahasan Reviu Indikator Kinerja Utama oleh Raden Junida Hasta Kusumah, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Sebagai informasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) disusun sebagai bentuk upaya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan visi dan misinya. Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran atau indikator yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai sejauh mana keberhasilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan visi dan misinya yang dicapai melalui sasaran strategis

Indikator Kinerja Utama (IKU) juga digunakan sebagai acuan kerja bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam perencanaan kinerja tahunan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, penyusunan dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, evaluasi kinerja instansi pemerintah, pemantauan dan pengendalian kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007

Perlu diketahui dalam dokumen Reviu Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara memuat 6 (enam) point usulan Kinerja Utama, yaitu : 

1. Peningkatan Manajemen Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan indikatornya :

    • Persentase Perkara Yang Diputus Tepat Waktu Ditingkat Pertama dan Tingkat Banding.
    • Persentase Pengadilan yang mampu menyelengarakan sistem Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang baik.

2. Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Tranparan dan Akuntabel, dengan indikatornya : 

    • Persentase Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum.  
    • Indeks Responden yang puas terhadap layanan peradilan.

3. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara, dengan indikatornya : 

    • Persentase penyelesaian minutasi perkara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. 
    • Persentase Berkas Perkara yang ditelaah dan lengkap serta tepat waktu yang diajukan Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi. 

4. Peningkatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Peradilan (Acces to Justice), dengan indikatornya : 

    • Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan. 
    • Persentase Perkara yang diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan. 
    • Layanan Posbakum Pengadilan.

5. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan, dengan indikatornya : 

    • Persentase Putusan Perkara Tata Usaha Negara yang ditindaklanjuti (dieksekusi).

6. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dengan indikatornya :

    • Persentase Tenaga Teknis yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding atau Persentase Tenaga Teknis yang memperoleh hasil nilai yang ditentukan dalam Fit and Proper Test untuk calon pimpinan pengadilan. 
    • Persentase Hakim dan Panitera yang mematuhi kode etik aparatur peradilan. 
    • Persentase Aparatur Pengadilan yang memperoleh nilai hasil test dari Implementasi Berkas Perkara Kasasi, PK dan Grasi. 
    • Persentase Aparatur Pengadilan yang memperoleh nilai hasil test dari Sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Tentunya ke-6 (enam) point usulan Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara harus terlaksana sehingga tujuan dan sasaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat terlaksana sejalan dengan visi dan misinya.

Kegiatan Rapat di luar Jam Kerja dalam rangka pembahasan Reviu Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Staf Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Staf Bagian Perencanaan dan Keuangan, Staf Bagian Umum, Staf Bagian Kepegawaian, Staf pada Unit Kerja Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini ditutup pada pukul 18.30 WIB oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Widiyanti, S.H., M.H.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca