Berdasarkan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di pengadilan, terdapat perkembangan dalam bidang hukum kepegawaian terutama mengenai penyelesaian sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu dilakukan pendalaman dan/atau upgrading pengetahuan berkaitan dengan Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>> Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara <<

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca