Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, menyelenggarakan kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) tentang penyelenggaran petunjuk teknis Sidang Keliling, yang mengundang Narasumber dari internal yaitu Panitera Muda Pidana Militer Mahkamah Agung RI (Laksma TNI Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H.), peserta yang turut hadir sebagai Tim perumus dari Panitera Dilmiltama (Marsma TNI Arif Wicaksono, S.H.), Wakadilmilti II Jakarta (Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto, S.H., M.H.), Angg. Pokkimmilti Gol. IV Dilmilti II Jakarta (Kolonel Sus Siti Mulyaningsih, S.H., M.H.), Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Mustamin, S.H., M.H.), Kaotmil II-08 Jakarta (Kolonel Sus Riswandono, S.H.). Berdasarkan hasil Kelompok Kerja (Pokja) tersebut didapat Petunjuk Teknis tentang penyelenggaraan Sidang Keliling yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, agar Surat Keputusan tersebut dijadikan sebagai pedoman pada Peradilan Militer di Seluruh Indonesia dalam pelaksanaan Sidang Keliling.

 

Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Tentang Juknis Sidang Keliling

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca