Pokja Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Jakarta – Ditjen Badilmiltun. Dalam upaya meningkatkan pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara telah melaksanakan dan membuat Tim Kelompok Kerja Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada hari Rabu s.d Jumat tanggal 29 September 2021 s.d 1 Oktober 2021 bertempat di Grand Orchard Hotel, Jl. Rajawali Selatan Raya No. 1b, RT. 11/RW.6 Gn. Saharai Utara, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.

Dalam Pelaksanaanya acara dibuka langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., dalam sambutannya Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara berharap materi yang akan diberikan oleh narasumber nantinya dapat menambah ilmu pengetahuan kita terkait dengan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Peradilan, dan diharapkan masukan-masukan yang diberikan bisa menambah ilmu pengetahuan baik normatif maupun praktis, pelayanan bantuan hukum merupakan salah satu program rencana aksi nasional sehingga dengan adanya petunjuk teknis ini bisa menjadi pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Berikut adalah Tim Kelompok Kerja Penysunan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu :

  • Indaryadi, S.H., M.H. selaku Ketua PTUN Jakarta
  • Subur M.S, S.H., M.H. selaku Ketua PTUN Bandung
  • Nelvy Christin, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PTUN Serang
  • Dikdik Somantri, S.H., S.IP., M.H. selaku Hakim PTUN Bandung
  • Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. selaku Hakim PTUN Jakarta
  • Eko Yulianto, S.H., M.H. selaku Hakim PTUN Jakarta
  • Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Hakim PTUN Jakarta
  • Agus Abdur Rahman, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial Ditjen Badilmiltun
  • Muhammmad, S.H. selaku Panitera PTUN Jakarta
  • Kiswono, S.H., M.H. selaku Plt. Panitera PTUN Bandung
  • Suhendra, S.H. selaku Panitera PTUN Serang

Adapun Narasumber pada Tim Kelompok Kerja Penysunan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu yaitu Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham, Masan Nurpian, S.H., M.H.

Ditengah pelaksanaan masih dalam situasi pandemi covid-19, maka dalam pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak lupa selalu menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan swab antigen kepada seluruh panitia dan peserta yang hadir. Serta selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan handsanitizer.

1 2
3 4
5 6

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca