Reaktivasi sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan perihal reaktivasi sertifikat elektronik yang ditujukan ke Bagian Pengembangan Sistem Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menyertakan informasi berikut ini..
silahkan download link di bawah ini untuk keterangan lebih lanjut :