KEGIATAN KELOMPOK KERJA REVIU PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Sehubungan dengan diberlakukannya beberapa peraturan dan kebijakan baru oleh Mahkamah Agung mengenai standar pelayanan Pengadilan khususnya terkait dengan administrasi perkara secara elektronik, maka Ditjen Badilmiltun memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 462/DJMT/KEP/8/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sehingga pada tanggal 21 s.d. 23 Juni 2023, telah dilaksanakan kegiatan Kelompok Kerja Reviu Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan Kelompok Kerja ini diselenggarakan di Ruang Rapat Peony 1, Grand Orchardz Hotel Rajawali Kemayoran, Jakarta Pusat yang diikuti oleh 12 (dua belas) orang yang dilaksanakan secara luring/offline.

WhatsApp Image 2023 06 23 at 045654

Sebelum merumuskan Reviu Pedoman PTSP, kegiatan Kelompok Kerja Reviu Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini menghadirkan Narasumber, yakni Ibu Iin Supriyatin Ramli yang memaparkan materi Monitoring Evaluasi dan Tindak Lanjut Pemberian Layanan. Materi ini mengupas bagaimana pemberian layanan ultimate service kepada Pengguna Layanan, teknik pengawasan, serta tindak lanjut atas evaluasi.

WhatsApp Image 2023 06 23 at 045656

WhatsApp Image 2023 06 23 at 045655

Pada kegiatan ini telah disusun hasil rumusan berupa draft Surat Keputusan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang akan dikaji lebih dalam oleh Pimpinan sebelum disahkan sebagai pedoman.

DSC06957 11zon

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca