Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dengan perubahan PMK Nomor : 214/PMK.02/2017 dengan ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara memerintahkan kepada Satuan Kerja dilingkungan Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menginput data RVRO (Volume), Progres (%) dan Capaian Kinerja Output Kegiatan DIPA 05 pada Aplikasi Monev SMART (Kemenkeu) setiap bulan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Mengingat pentingnya Laporan Monev SMART akan dipergunakan sebagai bahan masukan penyusunan/penajaman kebijakan Tahun Anggaran 2022 dan sebagai salah satu bahan penilaian evaluasi kinerja Kementrian/Lembaga.
silakan download surat resminya melalui link dibawah ini: