PEDOMAN REKONSILIASI DATA DAN PELAPORAN CAPAIAN OUTPUT PRODEO DAN POSBAKUM

 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 18 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Peradilan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk mewujudkan keseragaman data dan pelaporan keuangan Pembebasan Biasa Perkara (Prodeo) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Aplikasi OM-SPAN, SMART Kementerian Keuangan dan Laporan pada Subdit Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara maka di harapkan para pimpinan Pengadilan di satuan kerja lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat memperhatikan dan melakukan upaya pengawasan atas penginputan data dan pelaporan data tersebut.

 

Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh suratnya pada link di bawah ini:

PEDOMAN REKONSILISASI DATA DAN PELAPORAN CAPAIAN OUTPUT PRODEO DAN POSBAKUM

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca