Berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara Pemilihan Kepala Daerah dan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak pada bulan November 2024, maka perlu dilakukan pendalaman dan/atau upgrading pengetahuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan kepala daerah kepada para Pimpinan dan Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pendalaman Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download link dibawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>> Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimtek Pendalaman Sengketa Pempilihan Kepala Daerah Bagi Hakim <<

>> SK Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pendalaman Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bagi Hakim <<

Berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi terhadap Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI terdapat satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan melengkapi data capaian kinerja Semester I Tahun Anggaran 2023 DIPA 05 pada aplikasi e-Monev Bappenas.

Atas permasalahan tersebut, diharapkan agar para Sekretaris Pengadilan di satuan kerja lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat memperhatikan dan melakukan pengawasan atas penginputan data capaian kinerja pada pada aplikasi e-Monev Bappenas.

Merujuk Surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 1233/DjMT/B/HM.01.1/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Undangan Rapat Koordinasi Teknis Semester I Tahun Anggaran 2023 Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ini kami informasikan perubahan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut di atas sebagaimana tautan di bawah ini.

Tautan unduhan: Revisi Jadwal Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Semester I T.A. 2023 Ditjen Badilmiltun

 

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca