Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 252/DjMT/KEP/OT.01.3/VI/2O22 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Militer, Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, dimana sebagai negara hukum Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap masyarakat pencari keadilan.

SK Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca