Maksud dan tujuan dari Bimbingan Teknis Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis para peserta sehingga mempunyai kemampuan dan integritas tinggi dalam memproses Pengajuan Grasi ke Mahkamah Agung RI. Dimana pengertian grasi itu sendiri adalah adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi tidak digolongkan sebagai suatu upaya hukum, karena upaya hukum hanya terbatas sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang berlandaskan pada hak yang dimiliki oleh seorang kepala Negara (Presiden).         Bimtek kali ini mengambil tema “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer dalam Pengajuan Grasi ke Mahkamah Agung RI’’. Waktu pelaksaaan kegiatan Bimbingan Teknis Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2022 bertempat di Hotel Holiday Inn, Sunter Agung Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kegiatan dilaksanakan secara Luring/Offline dan di tempat tugas masing-masing secara Daring/Online, pelaksanaan kegiatan dimulai dari  tanggal 31 Agustus s.d 02 September 2022 selama 3 (tiga) hari, yaitu :

  • Tanggal 31 Agustus 2022 Pembukaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. Dan dilanjutkan penyampaian Materi I oleh Kolonel Chk (Purn) Jacob Luna Sumuk, S.H. (Akademisi) dengan judul materi : Syarat Pemberian Grasi Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Militer”.
  • Tanggal 01 September 2022 penyampaian Materi II oleh Kolonel Laut (KH) (Purn) Maryanto Bandji, S.H., M.H (Praktisi) dengan judul materi : Mekanisme Pengajuan Grasi dan Permasalahannya”.
  • Tanggal 02 September 2022 penyampian Materi III oleh Dr. Amiruddin Mahmud, S.H., M.H. (Akademisi) dengan judul materi : “Kelengkapan Administrasi Dalam pengajuan Grasi di Lingkungan Peradilan Militer”.

Metode yang digunakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah dengan Daring/Online dan secara Luring/Offline oleh narasumber, dan dipandu oleh Moderator serta diadakan diskusi/tanya jawab. Dalam rangka menuju Peradilan Militer yang modern, berdasarkan  Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 307/Djmt/Kep/PP.00.2/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penyelenggaraan Penunjukan Penanggung Jawab, Narasumber, Panitia, dan Peserta Bimbingan Tenaga Teknis Peradilan Militer Tahun Anggaran 2020. Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 44 (Empat puluh empat) orang dan masing-masing 1 (satu) orang dari Ditkumad, Diskumau, Diskumal dan Otmilti II Jakarta, 14 (empat belas) peserta hadir secara Off Line dan 30 peserta hadir secara On Line.

Dalam Bimtek tersebut membahas tentang  Kompetensi dan Profesionilasme Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer mengenai tata cara pengajuan permohonan Grasi ke Mahkamah Agung RI yang pada intinya membahas tentang :

  • Yang Berhak Mengajukan Grasi (Permohonan secara tertulis) yaitu Terpidana atau kuasa hukumnya, Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, dimana keluarga yang dimaksud adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana, Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, apabila terpidana dijatuhi pidana mati;
  • Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung;
  • Jangka waktu pengajuan grasi yang telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5150) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali;
  • Permasalahan yang timbul didalam permohonan grasi sebagaimana disebutkan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kecuali dalam hal terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi Diterima;
  • Prosedur pengajuan permohonan grasi meliputi Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
  • Alasan pengajuan permohonan grasi adalah demi kepentingan keluarga terpidana, terpidana pernah berjasa pada masyarakat, terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan; dan
  • Beberapa kelengkapan berkas perkara grasi yang belum adanya ketetapan dalam pengajuannya, sehingga adanya ketidaksamaan kelengkapan yang diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

Sebelum kegiatan Bimtek ditutup yang diwakili oelh Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr. A. (Dirbinganisminmil), para peserta Bimtek menyerahkan pembulatan pada setiap materi yang diberikan oleh narasumber, dan juga penyerahan Piagam Bimtek sekaligus peserta menyampaikan pesan dan kesan pada saat kegiatan Bimtek berjalan.

Dokumentasi :

L1118256

L1118262L1118294

L1118316 1L1118321

L1118365L1118379

WhatsApp Image 2022 09 05 at 103255 1WhatsApp Image 2022 09 05 at 103255

WhatsApp Image 2022 09 05 at 103334 1WhatsApp Image 2022 09 05 at 103334

WhatsApp Image 2022 09 06 at 104150

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca