Masinis Kereta Argo Anggrek Dituntut Enam Tahun

Terdakwa dituntut dengan pasal 206 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 juncto pasal 206 ayat 2 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian. Atas putusan ini terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi.

Tugiman penasihat hukum terdakwa mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Menurut dia, tidak selayaknya jaksa menggunakan UU Perkeretaapian. Tugiman berdalih apa yang diperbuat terdakwa bukanlah kesengajaan, melainkan kelalaian.

Saat itu, terdakwa mengaku mengantuk sehingga tidak bisa mengontrol laju kereta api sehingga menabrak KA Senja Utama Bisnis yang sedang terparkir menurunkan penumpang. Akibat kelalaiannya sebanyak 34 penumpang tewas dan puluhan lainnya cedera.

Seperti persidangan sebelumnya, puluhan rekan satu profesi terdakwa dari sejumlah Daerah Operasional (Daops) PT Kereta Api Indonesia, selalu hadir memberikan dukungan moral [baca: Disidang, Masinis KA Argo Angrek Dapat Dukungan Moral]. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(APY/ANS)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca