MA: Putusan Pengadilan Kembalikan Uang Negara Rp10 Triliun

MA: Putusan Pengadilan Kembalikan Uang Negara Rp10 Triliun

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan sepanjang 2010 pihaknya dalam putusannya telah mengembalikan uang negara mencapai Rp9,43 trilliun.

"Beberapa putusan perkara yang menguntungkan negara sedikitnya Rp10 triliun," kata Harifin, saat konferensi akhir tahun di Jakarta, Jumat.

Ia mencontohkan beberapa kasus putusan perkara perdata Departemen Keuangan melawan Tommy Soeharto dimana negara mendapatkan Rp1,3 trilliun.

Selain itu ada putusan perkara Supersemar melawan pemerintah (Departemen Keuangan), negara berhasil mendapatkan 315 juta dolar AS atau sekitar Rp2,8 trilliun.

Harifin juga menyebut denda perkara korupsi yang mencapai Rp68 milliar dserta uang pengganti perkara korupsi Rp5,948 triliun.

"Ini belum termasuk denda dalam perkara ilegal logging, narkoba, tindak pidana anak dan lain-lainnya," kata Harifin.

Dalam tahun ini MK telah mencatat perkara yang masuk mencapai 13.311 atau naik 8 persen dibanding 2009 sebanyak 12.540 perkara.

Sedangkan perkara yang diputus MA sepanjang 2010 mencapai 13.624 perkara atau naik 10 persen dibanding 2009 sebanyak 12.541 perkara.

"Ini merupakan rekor tertinggi kedua setelah pada 2008 yang telah memutus 13.800 perkara," ungkapnya.

Harifin juga mengungkapkan bahwa dalam hal pengawasan, sepanjang 2010 MA mencatat 107 hakim melakukan pelanggaran.

Hukuman disiplin yang dijauhkan dalam tiga klasifikasi, yakni hukuman berat sebanyak 35 hakim, hukuman sedang 12 hakim dan hukuman ringan sebanyak 60 hakim.

"Hukuman berat diantaranya lima hakim dipecat karena terbukti melanggar. Dari lima orang itu, tiga diantaranya merupakan rekomedasi KY dan dua dari pengawasan internal," tambahnya.

Harifin mengakui ada kenaikan jumlah pelanggaran hakim dibanding tahun sebelumnya, sehingga pada 2011 pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan agar pelanggaran bisa ditekan.

MA Ringankan Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar

MA Ringankan Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar

Jakarta (ANTARA News) - Hukuman mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syariffuddin, dikurangi dari enam tahun kurungan menjadi lima tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kasus yang menimpa mantan Dirut Bank Jabar itu terkait dugaan korupsi dana sejumlah cabang Bank Jabar dan suap terhadap pegawai pajak di Jakarta, Selasa.

Anggota majelis hakim perkara kasasi tersebut, Krisna Harahap, membenarkan permohonan kasasi mantan Dirut Bank Jabar yang dikabulkan MA.

"Denda terhadap mantan Dirut Jabar itu sebesar Rp200 juta dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar," katanya melalui siaran persnya.

Putusan itu dipimpin oleh Mansyur Kartayasa dengan hakim anggota Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Sophian Martabaya dan Imam Harjadi.

Dua hakim memberi pendapat yang berbeda atau dissenting opinion, yakni Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.

Menurut Majelis Hakim Agung, mantan Direktur Utama Bank Jabar itu telah melanggar dua pasal sekaligus (concursus realis), yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalihnya bahwa Bank Jabar butuh tambahan modal antara tahun 2002-2005, Umar memerintahkan kantor cabang Bank Jabar untuk menyetorkan dana yang kemudian ternyata digunakannya sendiri dan juga dibagi-bagi antara lain kepada bekas Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, sehingga kerugiaan negara mencapai Rp51,28 miliar.

Pengadilan Tipikor menghukum Umar tujuh tahun penjara ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp19,8 miliar, kemudian di tingkat Banding hukumannya pidana penjara dikurangi menjadi enam tahun penjara, sedang hukuman uang pengganti tetap nilainya.

Sementara itu, hakim agung yang memmberikan pendapat berbeda, menyatakan antara lain menganggap penentuan nilai uang pengganti, bukan ranah berdasarkan undang-undang (judex juris).

Antasari Azhar Dipindah Lagi ke LP Tangerang

Antasari Azhar Dipindah Lagi ke LP Tangerang

Jakarta (ANTARA News) - Setelah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mantan ketua KPK Antasari Azhar kembali dipindahkan ke LP Tangerang, Banten, hari ini.

Hal itu sesuai dengan permintaan Antasari, terdakwa kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

"Permohonan itu sudah disetujui oleh Dirjen Lapas, dan saat ini tinggal teknis pemberangkatannya dari Lapas Cipinang," kata Ketua Lapas (Kalapas) Cipinang, Wayan Sukerta, kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Antasari dipindahkan penahanannya dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pemindahan itu terkait kejaksaan yang sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukumnya dengan 18 tahun penjara.

Terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Sementara dua terpidana lainnya, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sedangkan mantan Kapolres Jaksel Williardi Wizar dipindahkan ke Lapas Cipinang, bersamaan pemindahan Antasari pada Senin (3/1) pagi.

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca