MA Batasi Pengajuan Kasasi

MA Batasi Pengajuan Kasasi

Surabaya (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) berencana mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan kasasi, menyusul semakin menumpuknya berkas pengajuan kasasi.

"Kami sedang membahas pembatasan kasasi itu, karena sampai akhir tahun ini ada 13 ribu berkas perkara kasasi yang kami terima," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Surabaya, Jumat.

Pokok pembahasan persoalan itu, jelas dia, salah satunya tentang kriteria pembatasan perkara, apakah hanya sampai tingkat banding atau kasasi.

Ia mengakui bahwa banyak orang yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, terutama pihak yang kalah.

"Namun, kalau persoalan itu berlarut-larut tentu pihak yang menang yang menikmatinya. Dalam persoalan hukum, semua pihak harus dipertimbangkan," katanya usai meresmikan pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Terkait banyaknya kasus korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah di Jawa Timur, yang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, Harifin menganggap masih belum berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun demikian, menurut pandangan kami, putusan bebas itu tentu ada pertimbangan-pertimbangan. Nanti, dalam proses kasasi, kami akan melihat apakah pertimbangan majelis hakim itu dibenarkan atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kimar Saragih Siadari, dalam kesempatan itu melaporkan bahwa pada 2009 perkara tipikor mencapai 84 perkara.

Kemudian pada 2010 hingga bulan November tercatat sebanyak 81 perkara tipikor, sehingga setiap bulan rata-rata pihak pengadilan menerima tujuh perkara tipikor.

Data secara keseluruhan selama periode Januari-November 2010 jumlah perkara perdata yang ditangani pengadilan di Jatim mencapai 929 perkara.

Selain itu pada periode tersebut pengadilan di Jatim menerima permohonan perkara sebanyak 1.030, perkara niaga (26), perkara hubungan industrial (144), perkara biasa (3.250), persidangan singkat (440), tilang (105.834), dan tipiring (1.016).

Pengumpulan dan Analisis data laporan tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2010-2011 dilakukan di Bandung dari tanggal 16 - 18 Desember 2010, seluruh satker eselon I hadir dalam penyusunan laporan tahunan ini. Perwakilan dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara diwakili oleh Direktur Pratalak Militer ( Kol. CHK .Purn H. Santoso, SH) dan Direktur Pratalak TUN ( M. Yuli Bartin, SH).

Hari ini Dirjen Badilmiltun mengadakan Rapat dengan pimpinan Pengadilan Militer Utama serta Dirbinganismin Peradilan Militer di Ruang Rapat Ditjen Badilmiltun

Jln. A Yani Kav 58 Lantai IX

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca