Berdasarkan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di pengadilan, terdapat perkembangan dalam bidang hukum kepegawaian terutama mengenai penyelesaian sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu dilakukan pendalaman dan/atau upgrading pengetahuan berkaitan dengan Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>> Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara <<

Berdasarkan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di pengadilan, terdapat perkembangan dalam bidang hukum kepegawaian terutama mengenai penyelesaian sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu dilakukan pendalaman dan/atau upgrading pengetahuan berkaitan dengan Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>> Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara <<

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 16/KMA/SK.KP1.2.2/I/2024 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer. Bahwa dalam rangka alih tugas dan alih jabatan, perlu dikeluarkan keputusan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan bagi Prajurit TNI yang bertugas pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer, sehingga didapat keputusan hasil Tim TPM Ditjen Badilmiltun dan Para Pimpinan Mahkamah Agung RI.    

 

Kep Ketua Mahkamah Agung RI :

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca